KOMDIGI BAKAL TERAPKAN ATURAN BALIK NAMA HP BEKAS

DATA INFORMASI KLARIFIKASI
SUMBER HOAKS
FACEBOOK
KANAL ADUAN
FACEBOOK
BUKTI ADUAN
GAMBAR
PETUGAS CEK FAKTA
Magang
DILIHAT
129 KALI

Rabu, 05 Agustus 2026

[HOAKS: MISLEADING CONTENT]


Beredar unggahan di FaceBook yang mengklaim Komdigi akan menerapkan aturan wajib balik nama untuk jual beli HP bekas, seperti balik nama kendaraan bermotor.


CEK FAKTA : 

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa klaim tersebut menyesatkan. Dilansir dari TurnBackHoax, narasi yang beredar tidak sesuai dengan penjelasan resmi pemerintah. Selain itu, Antara memberitakan bahwa Menteri Komunikasi dan Digital membantah adanya aturan IMEI yang disamakan dengan mekanisme balik nama kendaraan. Pemerintah menjelaskan bahwa yang dibahas adalah wacana layanan terkait pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI untuk perlindungan pengguna, bukan kewajiban balik nama HP bekas seperti kendaraan bermotor.


KESIMPULAN : 

Klaim yang menyebut Komdigi akan menerapkan aturan wajib balik nama HP bekas seperti kendaraan bermotor adalah tidak benar dan termasuk kategori Misleading Content karena memelintir pembahasan mengenai IMEI menjadi seolah-olah telah ada aturan wajib balik nama HP bekas.


RUJUKAN : 

TurnBackHoax

Antara 


TEKS : 

Latifa Laria Asa @latifalariaaa

Moh Rahhael Malka Badzaly @rahhaelmalka

Salwa Aqila Putri Wardhana @ssalwaqila